Komite Audit
Komite Audit merupakan perangkat Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, pelaksanaan audit internal, dan proses pelaporan keuangan. Komite ini juga berperan dalam memastikan pengelolaan manajemen yang sehat sesuai dengan prinsip-prinsip GCG serta membantu memberikan nasihat dalam memperbaiki kualitas pengambilan keputusan di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2017. Piagam tersebut disusun dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Piagam Komite Audit ini secara umum berisikan pedoman dan tata tertib kerja yang dengan jelas mendefinisikan tugas, tanggung jawab serta lingkup pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya secara transparan, kompeten, objektif, dan independen.
Pedoman Kerja
Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada Piagam Komite Audit yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2017. Pedoman tersebut disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2017, berikut merupakan daftar susunan komite audit
Ketua: YURISTY FEBRIANY
Anggota: CECILIA WULANNITRI
Anggota: DELYNTA LUWIHANA

ID
EN