Pemanggilan RUPST dan RUPSLB 2021

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya secara bersama – sama disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal      : Kamis, 19 Agustus 2021

Waktu                : Pkl 10.00 WIB – selesai

Tempat              : Padang Room 1st Floor  
                            The Westin Jakarta
                            Jalan H.R Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta 

 

RUPST

  1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

 

RUPSLB

  1. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
  2. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

Dengan penjelasan sebagai berikut :

a.    Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ("UUPT").

b.    Mata acara RUPS-LB ke-1 adalah untuk merubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri Direksi.

c.  Mata acara RUPS-LB ke-2 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, atas rencana Perseroan untuk mendapatkan pinjaman.

 

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.agungsemestasejahtera.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi eASY.KSEI.
  2. Pemegang Saham warkat yang akan hadir pada dasarnya tidak bisa langsung menggunakan e-voting sehingga harus memberikan kuasa kepada Biro Admnistrasi Efek (BAE) dangan surat kuasa fisik yang bermaterai. Adapun BAE yang ditunjuk perseroan adalah PT Sinartama Gunita yang beralamat di :        
    Sinar Mas Land Plaza, Menara 1, lantai 9,
    Jl. M.H. Thamrin, No.51, Jakarta 10350
    telepon +6221 392 2332
    Faksimili +6221 392 3003
  3. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web perseroan (www.agungsemestasejahtera.com) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan    pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif  KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
  11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    Proses Registrasi
    - ??????????????Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal  pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    - Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    - Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    - Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
    - Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan  dalam pemungutan suara Rapat.
    - Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
    Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektroni
    - Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik.
    - Perseroan akan menonaktifkan fitur raise hand” dan ”allow to talkdalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item []”.
    - Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    - Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
    Proses Pemungutan Suara/Voting
    - Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    - Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan  waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
    [ ] has ended”
    , maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    Tayangan RUPS
    - Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    - Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPStetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam  Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    - Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak  sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    - Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
  12. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    i. Memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang Rapat.
    ii. Bagi pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. Fotokopi perubahan Anggaran Dasar terakhir berikut bukti persetujuan dari dan/atau pelaporan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    2. Fotokopi Akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir berikut bukti pemberitahuan perubahan data kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    3. Fotokopi tanda pengenal (KTP) dari pemberi dan/atau penerima kuasa (bilamana dikuasakan).
    4. Membawa Asli Surat Keterangan Tes Swab Antigen/Swap PCR dengan hasil negatif COVID-19 dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat.
    5. Menggunakan Masker dan menjaga jarak selama berada di area tempat Rapat. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan.
  13. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang Saham.
  14. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi dengan mengacu pada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui Situs Web Perseroan.

 

 

Jakarta, 28 Juli 2021

PT. AGUNG SEMESTA SEJAHTERA TBK

Direksi